Main Article Content

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dengan mengoptimalkan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) sebagai solusi peningkatan ekonomi berkelanjutan. Fokus utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengelolaan dan pemanfaatan ZIS secara efektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pelatihan dan workshop kepada masyarakat desa mengenai pentingnya pengelolaan ZIS yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dilakukan juga pembentukan sistem manajemen ZIS yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat lokal, serta pemberian pendampingan secara berkala dalam pelaksanaan pengelolaan ZIS. Kegiatan ini melibatkan kerjasama dengan lembaga zakat dan pengelola keuangan syariah untuk memberikan pelatihan praktis mengenai tata kelola ZIS. Kegiatan ini menghasilkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola ZIS. Masyarakat kini lebih memahami bagaimana cara mengoptimalkan potensi zakat, infaq, dan shadaqah untuk kebutuhan sosial dan ekonomi lokal. Selain itu, terbentuknya sistem pengelolaan ZIS yang transparan dan efisien di desa tersebut memungkinkan aliran dana ZIS lebih terarah dan bermanfaat. Peningkatan pendapatan masyarakat juga terlihat, terutama bagi penerima manfaat yang mendapatkan bantuan modal usaha dan pelatihan kewirausahaan. Pengoptimalan pengelolaan ZIS dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat desa. Dengan manajemen yang transparan dan partisipasi aktif dari masyarakat, ZIS tidak hanya menjadi sarana untuk membantu individu yang membutuhkan, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber pendanaan untuk program-program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Keberhasilan kegiatan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga zakat, masyarakat desa, dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Keywords

Zakat, Infaq Shadaqah Ekonomi Syariah

Article Details

References

  1. Alamsyah, A. (2020). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pengelolaan ZIS. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 9(1), 87-101.
  2. Aminah, R., & Yulianto, A. (2021). Pemanfaatan Zakat untuk Modal Usaha UMKM di Desa. Jurnal Ekonomi Islam, 15(2), 54-68.
  3. Ahmad, A., & Sulistyowati, E. (2023). Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa. Jurnal Ekonomi Syariah, 18(3), 45-60.
  4. El Hasan, S. S., Al Farisi, M. S., & Ferdinand, N. (2023). Optimalisasi Potensi dan Peningkatan Daya Saing UMKM Cileungsi Melalui Program Pengabdian Masyarakat. Jabdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 8-13.
  5. Hasan, S., & Zainal, D. (2021). Pengelolaan ZIS untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa. Jurnal Ekonomi Syariah dan Keuangan, 13(1), 55-67.
  6. Mulyadi, D., & Hidayat, S. (2020). Optimalisasi ZIS dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 12(3), 130-145.
  7. Rizki, F. (2021). Peran Zakat dalam Mengurangi Kesenjangan Sosial Ekonomi di Pedesaan. Jurnal Keuangan Syariah, 20(2), 75-90.
  8. Sudarsono, P. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Dana Zakat dan Infaq. Jurnal Pembangunan Desa, 14(3), 67-80.
  9. Sutrisno, D. (2022). Pengelolaan ZIS untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa. Jurnal Ekonomi Syariah dan Keuangan, 13(1), 55-67.
  10. Rizki, F. (2021). Peran Zakat dalam Mengurangi Kesenjangan Sosial Ekonomi di Pedesaan. Jurnal Keuangan Syariah, 20(2), 75-90.