Main Article Content

Abstract

Pengabdian ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan terkait pencegahan kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkoba, yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan. Tim PKM melakukan serangkaian kegiatan, termasuk observasi, rapat perencanaan, sosialisasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi. Hasil pengabdian ini mencakup beberapa aspek, yaitu peningkatan pengetahuan, perubahan sikap, dorongan motivasi, dan pemberian dukungan kepada mitra. Melalui penyuluhan dan sosialisasi, anak dan remaja diberikan pengetahuan yang lebih baik tentang strategi pencegahan kejahatan, terutama dalam hal penyalahgunaan narkoba. Mereka juga didorong untuk mengembangkan sikap positif dan bertanggung jawab dalam menjaga diri sendiri serta mencegah kejahatan. Selain itu, kegiatan ini mendorong motivasi mereka untuk terlibat dalam kegiatan sosial yang positif dan menjauhi narkoba. Selain itu, tim PKM memberikan dukungan kepada Mitra Pengabdian, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, dalam mengintegrasikan pengetahuan lapangan dengan teori pencegahan kejahatan. Dukungan ini diharapkan dapat membantu Mitra dalam memperbaiki dan mengembangkan program-program pencegahan kejahatan yang sudah ada. Sebagai luaran, tim PKM menargetkan publikasi pada media cetak lokal untuk memperluas penyebaran hasil pengabdian dan solusi yang ditawarkan. Dengan demikian, pengetahuan dan pemahaman tentang pencegahan kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkoba, dapat meningkat di masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Keywords

Pencegahan Kejahatan Penyalahgunaan Narkoba Sosialisasi Dukungan

Article Details

References

  1. Adhani, A., & Priadi, R. (2017). Persepsi siswa sekolah menengah atas terhadap sosialisasi penyalahgunaan narkoba di kota medan. Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(2), 194–205.
  2. Eskasasnanda, I. D. P. (2015). Fenomena kecanduan narkotika. Jurnal Sejarah Dan Budaya, 8(1), 54–71.
  3. Gukguk, R. G. R., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak pidana narkotika sebagai transnasional organized crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337–351.
  4. Mahrus, A. (2021). Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Pengadilan Negeri). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  5. Purwaningsih, S. S., & Widayatun, N. F. N. (2008). Perkembangan HIV dan AIDS di Indonesia: Tinjauan sosio demografis. Jurnal Kependudukan Indonesia, 3(2), 75–95.
  6. Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: suatu tinjauan sosiologis.
  7. Udampo, A. S., Onibala, F., & Bataha, Y. B. (2017). Hubungan Pola Asuh Permisif Orang Tua dengan Perilaku Mengkonsumsi Alkohol pada Anak Usia Remaja di Desa Bulude Selatan Kabupaten Talaud. Jurnal Keperawatan, 5(1).
  8. Wardani, E. A., Utomo, T. C., & Wahyudi, F. E. (2018). Analisis Kepatuhan Dalam Implementasi Kerjasama Indonesia-Tiongkok Menangani Kasus Penyelundupan Narkoba Melalui Jalur Laut Pada Tahun 2012-2015. Journal of International Relations, 4(2), 198–206.